BPPH MPC PP Kabupaten Malang Mendesak Polsek Kalidawir Untuk Segera Tetapkan Tersangka

Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Malang, kunjungi Polsek Kalidawir, Jalan Raya Karangtalun, Karangsono, Karangtalun, Tulung Agung, Kabupaten Tulungagung, Jumat , 27 Januari 2023.

KABUPATEN TULUNGAGUNG-EFNEWS.ID. Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Malang, kunjungi Polsek Kalidawir, Jalan Raya Karangtalun, Karangsono, Karangtalun, Tulung Agung, Kabupaten Tulungagung, Jumat , 27 Januari 2023. Adapun tujuan dari kedatangan BPPH MPC PP Kabupaten Malang, yakni menanyakan terkait perkembangan kasus penganiayaan secara bersama-sama yang dialami kliennya dalam hal ini AC (37) , warga dusun Kembangan , desa Salakkembang, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Malang, beberapa waktu lalu.

 

AC didampingi tim kuasa hukumnya BPPH MPC PP Kabupaten Malang telah melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polsek Kalidawir , Sabtu pagi, (21/01). Sebagai penguat bukti laporan AC beserta tim kuasa hukumnya juga melampirkan hasil visum. "" Kedatangan kami berniat konfirmasi sejauh mana perkembangan perkara yang saat ini , kita dampingi. Keinginan klien kami , perkara tetep di lanjutkan.

Sesuai permintaan klien BPPH MPC PP Kabupaten Malang akan mengawal hingga tuntas perkara ini. Harapannya segera ditetapkan adanya tersangka,""tutur, Ketua BPPH MPC PP Kabupaten Malang Andik Ferianto. Lanjutnya, apa yang sudah dilakukan terlapor sudah jelas ada UU nya, unsur pidananya juga jelas. Olehnya proses hukum harus jalan dan keadilan ditegakkan , sesuai dengan UU yang berlaku di negara Indonesia.

""Terkait jika nantinya , ada restorative jusctice , bisa flexible. Namun untuk saat ini , harus segera ada penetapan tersangka,""tegasnya. Sementara itu Sekretaris BPPH MPC PP Kabupaten Malang Axel Kharisma, SH, mengatakan , untuk progres kedepan sesuai keinginan klien berikut keluarganya ,yang telah memberi kuasa kepada BPPH MPC PP Kabupaten , untuk pendampingan hukum dan mengawal perkara yang sedang berproses.

""Upaya mediasi memang sudah dilakukan , namun tidak menemui titik terang. Maka jalannya , langkah proses hukum akan berlanjut. Kami berharap jika seluruh proses terutama sidik selesai, ada penetapan tersangka,"" ucapnya. Pada kesempatan kali ini , BPPH MPC PP Kabupaten Malang juga sangat apresiasi atas kinerja dari Polsek Kalidawir.

Pihaknya juga sangat berterima kasih atas kesigapannya dalam penanganan perkara tersebut. "" Proses perkara yang saat ini kita kawal , tengah dalam proses penyelidikan. Untuk perkembangan prosesnya akan diberitahu kurang lebih 14 hari. Nantinya jika dibutuhkan perpanjangan penyelidikan lebih lanjut, pihak Polsek Kalidawir akan memberitahukannya,"" pungkasnya

(DonK)