GAMKI Sidoarjo Dampingi Rumah Doa GPdI Tarik dalam penerbitan IMB Sesuai Janji PLT Bupati

GAMKI Sidoarjo Dampingi Rumah Doa GPdI Tarik dalam penerbitan IMB Sesuai Janji PLT Bupati

 

Efnews.id – Sidoarjo, 2 Juli 2024

 

Media sosial sedang hangat memperbincangkan sebuah video yang viral tentang Rumah Doa GPdI Tarik Sidoarjo. Setelah ramai menjadi topik pembicaraan, Gembala Sidang Rumah Doa GPdI Tarik Sidoarjo, Pdt. Yoab Setiawan mengatakan pihaknya diundang perangkat desa untuk mediasi di Balai Desa Mergosari pada sore itu (1/7/2024).

 

Bahkan, Plt Bupati Sidoarjo, H Subandi terjun langsung ke Balai Desa untuk mediasi, Senin (1/7/2024) sore.

 

Menurut Pdt. Yoab, rumah doa ini sudah berdiri sejak 2 tahun dan tidak pernah ada larangan untuk aktivitas ibadah. Sebelum kejadian yang viral di hari Minggu (30/6/2024) kemarin, dalam sebuah pertemuan dengan FKUB Sidoarjo, pada sesi tanya jawab, dipertanyakan masalah IMB Rumah Doa GPdI Tarik. Karena belum ada IMB, maka dilarang adanya aktivitas ibadah sampai menunggu IMB keluar. Sementara, hari Minggu (30/6/2024) akan diadakan pemberkatan nikah. Sebagai tambahan informasi, 2 tahun lalu, Rumah Doa Tarik sudah mengantongi ijin dari Kemenag Propinsi Jawa Timur.

Jadi, pada hari Minggu itu Pdt. Yoab diajak untuk berdialog di warkop dekat rumah doa oleh pihak FKUB Sidoarjo.

 

Melihat kasus ini harus segera mendapat titik temu, DPC Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sidoarjo turut hadir mendampingi Pdt. Yoab untuk bertemu dengan PLT Bupati Sidoarjo, Bpk. Subandi (2/7/2024) Yang pada hari itu PLT Bupati menjanjikan bahwa akan memberi IMB paling cepat 1 minggu, dan paling lama 1 bulan. Dengan syarat harus ada tanda tangan minimal 60 warga. Dan proses meminta tanda tangan warga akan difasilitasi oleh Lurah.

 

Hari ini (Selasa, 2 Juli 2024), Pdt Yoab sudah berusaha menemui Lurah untuk meminta pendampingan sesuai yang telah dijanjikan, tapi 3 kali usaha untuk menemui Lurah gagal. Karena Lurah sedang tidak ada di tempat. Bahkan, sempat ada isu yang berhembus, bahwa pihak Lurah melalui orang-orangnya sudah mengintimidasi warga untuk tidak memberi tanda tangan.

 

Warga yang nekat memberi tanda tangan diancam tidak akan mendapatkan beras, tidak mendapatkan bansos, dan anak-anak warga yang masuk Ponpes akan dikeluarkan. Sehingga hanya 15 tanda tangan warga yang berhasil dikumpulkan hari ini oleh pihak rumah doa. Karena warga lain beralasan takut.

 

Sejuah ini, GAMKI Sidoarjo juga sudah berusaha untuk audiensi kepada Kapolres Kombes Christian Tobing terkait masalah ini (2/7/24). Dan, diberi solusi untuk 1 bulan ini menunggu IMB sesuai janji PLT Bupati, maka ibadah rumah doa GPdI Tarik bisa dialihkan dengan meminjam tempat dari GKJW Balong Bendo. Karena selama 1 bulan ini memang tidak diperbolehkan adanya aktifitas ibadah di Rumah Doa GPdI Tarik. Dalam audiensi ini turut hadir Kapolsek Kec. Tarik, dan Kasad Polres Sidoarjo beserta jajarannya. 

 

GAMKI Sidoarjo yang hadir dalam audiensi ini antara lain Richard Arjuna Butar-Butar, Marolop TP Silitonga, Irene br Silitonga, Ramos Butar-butar, Melvin Sianturi, Bentar Butar-Butar, krissantus Hasugian, Fajar Simangunsong, Yeremia, dan Niko yang menjabat Sekretaris Daerah DPD GAMKI Jatim.

 

Dan, pernyataan DPC GAMKI Sidoarjo, menanggapi masalah ini yaitu :

1.   Menolak keras aksi penutupan Rumah Doa GPdI Tarik Sidoarjo oleh oknum Kepala Desa Margosari Tarik karena tidak sesuai Pancasila dan UUD 1945

2.   Mengawal pernyataan PLT Bupati SIodarjo bahwa jemaat Rumah Doa GPdI Tarik akan mendapat IMB paling cepat 1 minggu, dan paling lama 1 bulan

3.   Meminta kepada Presiden untuk mencabut keputusan SKB 3 menteri, karena itu hanya mempersulit terbitnya IMB

4.   GAMKI Sidoarjo akan mengawal gereja-gereja yang ada di  Sidoarjo dalam beribadah, dan membantu proses peneribitan IMB.

(redaksi)