Disnaker PMPTSP Kota Malang Gelar Workshop Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Kadisnaker : Jalinlah hubungan yang baik antara pengusaha dan pekerja

Disnaker PMPTSP Kota Malang Gelar Workshop Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Kadisnaker : Jalinlah hubungan yang baik antara pengusaha dan pekerja

Efnews.id - Kota Malang - Rabu, 24 Juli 2024 - Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang menggelar Workshop Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (24/7). Diikuti oleh perwakilan 90 HRD perusahaan yang ada di Kota Malang.

 

Workshop yang diadakan di Hotel Montana, Jl. Kahuripan 9 Kota Malang ini dibuka langsung oleh Kadisnaker PMPTSP, Arif Tri Sastyawan, S.STP, M.Si.

Selain itu, kegiatan dihadiri oleh Ir. Tutus (Kabid Tenaga Kerja) dan 2 narasumber yaitu Prof. Dr. Abdulrahman Budiono (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya) dan Dr. Atmari S.H, M.H.,(Praktisi Hukum). Bertindak sebagai moderator acara yaitu Carter Wira Suteja S.H, selaku Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda.

 

Landasan kegiatan ini yaitu Permenaker No. 17/2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial Serta Tata Kerja Mediasi. Dan Permen No. 31/Men/12/2018 tentang mengoptimalkan perundingan Bipartit dalam menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan.

 

Kadisnaker PMPTSP menyampaikan bahwa salah satu penyebab perselisihan adalah adanya PHK. Jadi, sangat penting sekali terciptanya hubungan yang harmonis, adil, berkesinambungan, supaya tidak ada perselisihan antara pemberi kerja dengan pekerja. 

Sementara itu, narasumber Abdulrahman Budiono menjabarkan beberapa hal. Salah satunya adalah sulitnya menyusun UUD tenaga kerja. Bahkan UUD tenaga kerja menjadi UU yang paling sulit untuk disusun. Hal ini dikarenakan masalah perburuhan, menyangkut beberapa pihak. Yakni, pengusaha, pekerja, dan pemerintah. Karena ada kepentingan berbeda dalam ketiga organ tersebut.

 

Selanjutnya Dr. Atmari S.H, M.H degan lugas menjelaskan bagaimana ada 4 jenis perselisihan :

1. Kepentingan 

2. Hak

3. PHK

4. Atas Serikat

"Aturlah pekerja dengan seharusnya, bukan sebaiknya", tegas Atmari kepada peserta. 

"Perselisihan bisa terjadi karena ketidaktahuan, ketidakmampuan, dan keinginan", ujarnya. "Bangunlah hubungan kerja yang harmonis sesuai Pancasila dan UUD agar tercipta situasi yang kondusif dalam perusahaan", tutupnya.

 (redaksi)