Kementerian Agama Kabupaten Bandung Mengadakan Rapat Koordinasi dengan Pimpinan Ibadah/ Pengurus Gereja di Kabupaten Bandung

Rapat Koordinasi Kementerian Agama Kabupaten Bandung dengan Pimpinan Ibadah/ Pengurus Gereja di Kabupaten Bandung

Efnews.id. Bandung, 25 Juli 2024. Bertempat di Aula Utama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung, Jalan Adipati Agung No. 42, Baleendah, puluhan pimpinan ibadah/ pengurus gereja di kabupaten bandung menghadiri rapat koordinasi dengan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bandung, Cece Hidayat.

Pertemuan kali ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya di tempat yang sama, yakni pada 18 Juli 2024. Pertemuan tersebut diselenggarakan menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat nomor: B-6715/Kw.10/i/BA.02/7/2024 tanggal 4 Juli 2024 perihal: Permohonan Pemetaan Izin Pendirian Rumah Ibadat/ Izin Rumah Ibadat Sementara. 

Pada pertemuan kali ini, Kepala Kemenag Kabupaten Bandung memberikan kesempatan kepada setiap pimpinan ibadah/ pengurus gereja di Kabupaten Bandung menyampaikan keluh kesah yang dialami selama ini dalam mengurus izin rumah ibadah di Kabupaten Bandung.

Hampir semua pimpinan ibadah/ pengurus gereja menyatakan bahwa kesulitan terbesar dalam menerapkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 tahun 2006 dan No. 8 tahun 2006 mengenai pendirian rumah ibadah adalah adanya konfrontasi/ penolakan dari warga yang berasal dari luar wilayah domisili gereja yang akan diurus izinnya. Selain itu, oknum pemerintah setempat (RT/ RW) dan oknum tokoh masyarakat juga terkesan menghalang-halangi pihak gereja dalam mengurus izin pendirian rumah ibadah di Kabupaten Bandung.

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bandung, Cece Hidayat berkata, "Ibadah itu merupakan kewajiban setiap orang. Jadi tidak boleh dilarang." Untuk itu, lanjut Cece Hidayat, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama Kabupaten Bandung akan memfasilitasi gereja-gereja dalam mengurus izin pendirian rumah ibadah di wilayah kabupaten Bandung.

Salah satu cara yang ditempuh oleh Kementerian Agama Kabupaten Bandung adalah bersama-sama dengan lembaga-lembaga yang menaungi gereja-gereja yang ada di Kabupaten Bandung untuk bertemu dengan pihak-pihak terkait, antara lain Kesbangpol, Kementerian PUPR, hingga Bupati Bandung.

Sebagai langkah awal, Kementerian Agama Kabupaten Bandung akan membentuk Pokja yang terdiri dari pimpinan lembaga-lembaga gereja untuk memetakan gereja-gereja yang ada di Kabupaten Bandung. Selanjutnya, tim ini akan mengumpulkan data gereja-gereja yang ada di Kabupaten Bandung yang akan mengajukan izin pendirian rumah ibadah, untuk selanjutnya membawa data tersebut kepada pihak yang berwenang mengeluarkan izin pendirian rumah ibadah. (Frengky Silaban/ Laris Manalu)