BPPH MPC PP Kabupaten Malang Ditunjuk Menjadi Kuasa Hukum Korban Penganiayaan di Tulungagung

Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH ) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Kabupaten Malang mendatangi Polsek Kalidawir. Adapun maksud kunjungannya kali ini yakni, pendampingan hukum kepada pelapor AD (37), warga Dusun Kembangan , Desa Salakkembang, Kecamatan Kalidawir , Kabupaten Tulungagung. AD sendiri melaporkan peristiwa penganiayaan secara bersama -sama yang dilakukan dua tetangganya yaitu terlapor D dan T.

KABUPATEN TULUNGAGUNG-EFNEWS.ID.

Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH ) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Kabupaten Malang mendatangi Polsek Kalidawir. Adapun maksud kunjungannya kali ini yakni, pendampingan hukum kepada pelapor AD (37), warga Dusun Kembangan , Desa Salakkembang, Kecamatan Kalidawir , Kabupaten Tulungagung. AD sendiri melaporkan peristiwa penganiayaan secara bersama -sama yang dilakukan dua tetangganya yaitu terlapor D dan T.

 

Laporan tersebut, diterima langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kalidawir Iptu Hendro. Ketua BPPH MPC PP Kabupaten Malang Andik Ferianto didampingi Sekretarisnya Axel Kharisma, SH., menjelaskan , perihal peristiwa yang dialami klienya itu. Pada Kamis malam,(19/01), Terlapor D dan T mendatangi kediaman pelapor AC, kemudian tanpa permisi kepemilik rumah, kedua terlapor sambil marah -marah memukuli pelapor secara membabi buta. "" Pada saat kejadian pemukulan itu, pelapor tengah duduk -duduk diruang tamu depan bersama ayah kandungnya. Tiba -tiba datanglah kedua terlapor, dengan nada tinggi menuduhkan sesuatu. Kemudian tanpa etika bertamu, kedua terlapor melayangkan bogem mentah secara bertubi -tubi ke kepala pelapor,"" jelasnya. Lanjutnya, Kejadian memilukan tersebut disaksikan langsung oleh kedua orang tua kandung pelapor.

 

Karena usia yang telah senja, Ayah kandung pelapor tak kuasa melerai kejadian itu, begitupun ibu kandungnya hanya bisa menangis menyaksikan anaknya , mengalami penaniayaan secara brutal. ""Penguat laporan, kami sertakan penunjukkan surat kuasa serta bukti visum ke pihak Polsek Kalidawir. Selanjutnya, nanti setelah membuat laporan. APH setempat akan memanggil pihak -pihak terkait yaitu saksi dan terlapor untuk dimintai keterangan,""imbuhnya.

Melihat respon cepat terkait aduan masyarakat , BPPH MPC PP Kabupaten Malang sangat mengapresiasi kinerja dari Polsek Kalidawir. Pihaknya juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Kapolsek Kalidawir AKP Haryono, S.H beserta jajarannya. "" Sebelum melakukan action untuk memberi pendampingan hukum secara langsung, kami telah berkoordinasi terlebih dulu dengan pihak -pihak terkait.

 

Koordinasi pertama yang kami lakukan meminta arahan dan petunjuk Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Malang Priyo Sudigbyo, SE, S.Sos.,. selanjutnya agar di koordinasikan dengan Ketua MPC PP Kabupaten Tulungagung beserta jajarannya. Mengingat kita adalah organisasi besar , yang menjunjung tinggi etika berorganisasi,"" terangnya. Pria yang akrab dipanggil Andi Sinyo ini , berharap, Semoga nantinya proses hukum berjalan lancar, berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

""Proses hukum yang berjalan harus bersama- sama di hormati oleh semua pihak , sesuai UU yang ada di Negara Indonesia. Mari kita petik hikmah atas peristiwa yang terjadi, jadikan pembelajaran yang berharga dalam hidup,""pungkasnya.

(Reporter : DonK)