Diskopindag Kota Malang Secepatnya Edukasi Pedagang Terkait Larangan Transaksi Jual Beli Melalui Media Sosial

Diskopindag Kota Malang Secepatnya Edukasi Pedagang Terkait Larangan Transaksi Jual Beli Melalui Media Sosial

Efnews.id – Kota Malang - Senin, 2 Oktober 2023

Permendag No. 31 Tahun 2023 telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang mengatur tentang larangan transaksi jual beli menggunakan media sosial atau social commerce. Peraturan ini membahas tentang Perizinan usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan.

 

Berlandaskan peraturan yang dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan ( Permendag) tersebut, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang akan segera melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada para pedagang yang ada di Kota Malang. Menurut Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan pembinaan. Peraturan mengenai larangan merupakan peraturan nasional, dan kewenangan untuk melarang ada di pusat. Pihaknya akan mengikuti. Pihaknya akan mengikuti aturan dari Pemerintah Pusat dan akan mensosialisasikan kepada para pedagang online yang masih memanfaatkan media sosial sebagai bagian sarana transaksi dengan beralih ke platform e-Commerce.

 

“Para pedagang online di Kota Malang dapat mematuhi aturan yang ada, jadi penggunaan media sosial adalah hanya sebagai sarana promosi saja”, tutur Eko.

Sementara ini. Eko berpendapat bahwa aturan ini ada untuk melindungi pedagang dan konsumen, seperti untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi dalam kepentingan bisnis. Selain itu, langkah pelarangan ini diambil supaya tidak seluruh algoritma dikuasai oleh social e-commerce.

Sejauh ini, Diskopindag juga belum bisa melarang, masih sebatas akan mensosialisasikan. Dengan harapan ini semua bisa berdampak positif, karena perkembangan teknologi harus kita terima. Ada aturannya juga untuk melindungi.

 

Dari total 18.000 pedagang yang ada di Kota Malang, kemungkinan bisa 1.000 orang yang menggunakan media sosial sebagai tempat untuk bertransaksi secara online. Pedagang inilah yang nantinya akan terlebih dahulu diberi sosialisasi mengenai larangan social commerce.

“Perkembangan teknologi harus bisa kita terima untuk pengembangan kedepannya. Sekarang mulai dari keuangan, marketing, atau apapun harus menggunakan teknologi. Teman-teman pedagang harus siap”, imbuh Eko. (redaksi)