Efnews.id – Kota Malang – Selasa, 5 Desember 2023
Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang kembali menggelar sidang tera dan tera ulang di sejumlah SPBU yang ada di kota Malang. Kali ini, kegiatan pelayanan Tera Ulang Luar Kantor (LOCO) di adakan di SPBU 54.651.43 yang berlokasi di SKI, Rampal, Kota Malang.
Sebanyak 13 mesin nozzle yang akan di tera ulang hari ini. Sementara petugas yang turun ke lokasi SPBU di SKI yaitu Fifi Irmawati,ST selaku Penera Ahli Muda di UPT. Metrologi Legal Kota Malang.
Sesuai Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/5/2017 tentang pengawasan Metrologi Legal maka Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Pedagangan ( Diskopindag) Kota Malang melalui bidang metrologi melaksanakan kegiatan peningkatan pengawasan peredaran barang dan jasa yaitu kegiatan UTTP (Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya). Sasaran kegiatan ini adalah seluruh pasar dan SPBU yang ada di Kota Malang.
Kegiatan tera ulang alat takar pada SPBU ini dilakukan untuk memeriksa apakah alat takar berfungsi dengan baik. Sehingga dapat memastikan alat ukur yang digunakan oleh pengusaha sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan harapan dapat menjamin pemenuhan hak-hak konsumen pengguna SPBU. (redaksi)