Pelayanan Tera/Tera Ulang UTTP Sejak 2024 Tidak Lagi Dipungut Biaya Retribusi

Pelayanan Tera/Tera Ulang UTTP Sejak 2024 Tidak Lagi Dipungut Biaya Retribusi

Efnews.id – Kota Malang –  Senin, 15 Januari 2024

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang melalui UPT Metrologi Legal Kota Malang akan memberikan pelayanan tera/tera ulang gratis. Seperti yang tercantum pada pasal 88, yakni Retribusi pelayanan tera/tera ulang tidak lagi termasuk dalam retribusi jasa umum.

Selain itu, pada pasal 187 huruf (b) Peraturan Daerah mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan UU No. 28 tahun 2009, pembayaran hanya berlaku sampai 05 Januari 2024. Maka, merujuk juga pada UU No. 2 Tahun 1981, tentang Metrologi Legal diwajibkan melakukan Tera dan Tera Ulang Alat-alat Ukur, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP), UPT Metrologi Kota Malang kembali menggelar tera ulang UTTP di beberapa lokasi kelurahan di Kota Malang.

Beberapa Kelurahan yang akan menjadi lokasi kegiatan ini, yaitu Cemorokandang, Madyopuro, Bunulrejo, Purwodadi, Purwantoro, dan Tlogomas.

Pagi ini, tim yang bertugas yaitu Penera 1 orang, Analis 1 orang, Reparatir 5 orang, Admin 1 orang, Pengadministrasi 1 orang, dan Pengamat tera 1 orang sudah bersiap sedia di Kelurahan Cemorokandang, yang berlokasi di Jl. Raya Cemorokandang No, 01 Kec. Kedungkandang, Kota Malang ini.

Sebanyak lebih dari 50 undangan tera ulang sudah disebar di beberapa lokasi pasar dan toko yang dimiliki warga Kelurahan Cemorokandang. Sampai pukul 12.00 WIB, sebanyak 30 UTTP telah ditera/tera ulang.

 

Devi (31th), warga Kelurahan Cemorokandang juga datang memenuhi undangan tera ulang. Dirinya membawa 2 timbangan miliknya dan kakaknya untuk ditera/tera ulang.

“Saya tahu info ini dari petugas tera ulang yang sosialisasi ke rumah”, ucap wanita yang berjualan sembako di rumahnya ini.

Undangan untuk tera ulang sendiri biasanya diteruskan oleh pihak kelurahan kepada seluruh warganya melalui grup whatsapp yang ada di tingkat RT/RW.

Sementara itu Lutfia Silvi (penera) menyebutkan bahwa untuk tahun ini tidak lagi dipungut retribusi untuk tera/tera ulang.

“Iya, benar. Mulai tahun 2024, sudah gratis”, tandasnya kepada Efnews.id (Redaksi)