KABUPATEN MALANG-EFNEWS.ID. Selasa, 24 Januari 2023
Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Malang ditunjuk menjadi kuasa hukum V ( 15) , yang diduga kuat menjadi korban pemerkosaan. Saat ini kasusnya pun sedang ditangani oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang. Sekretaris BPPH MPC PP Kabupaten Malang Axel Kharisma menyampaikan, maksud kedatangan adalah memberikan suport dukungan moral kepada korban, yang notabene masih anak di bawah umur.
Pada kesempatan kali ini, pihaknya juga melakukan pendampingan proses mediasi antara keluarga pelapor dan terlapor, yang di fasilitasi oleh Unit (UPPA) Polres Malang. "" Sesungguhnya sudah dilakukan proses mediasi di balai desa pada Minggu , (22/01). Namun mediasi yang melibatkan keluarga pelapor, terlapor ,perangkat desa, dan berbagai pihak tidak menemui titik terang. Keluarga pelapor tetap kukuh dengan pendiriannya, agar kasus dugaan pencabulan tersebut tetap lanjut,""tuturnya,
Saat didampingi Ketua BPPH MPC PP Kabupaten Malang, Andik Ferianto (Andi Sinyo). Lanjutnya , pada proses mediasi yang mempertemukan antara keluarga pelapor dan terlapor , yang disaksikan perangkat desa maupun tim kuasa hukum, keluarga korban tetep bersikukuh agar proses hukum yang berkeadilan tetap jalan sesuai koridornya.
""Kami menyatakan akan terus memberikan dukungan penuh secara moril kepada korban. Mengecam keras tindakan biadab yang dialami korban. Kita juga siap mendampingi ,mengawasi , membela secara hukum maupun sosial kemasyarakatan,""imbuhnya. BPPH MPC PP Kabupaten Malang meminta agar pihak berwajib bertindak secara adil sesuai undang - undang yang berlaku di Indonesia. Pihaknya menolak keras adanya Restorative Justice bagi kasus tindak pidana persetubuhan anak/ perbuatan cabul.
""Kami berharap persoalan hukum ini ,menjadi atensi khusus bagi bapak Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana. Mengingat beberapa hari lalu saya mewakili BPPH MPC PP Kabupaten Malang , sudah lakukan koordinasi dan konsolidasi program- program untuk penekanan angka kenakalan remaja,"" jelasnya. Pada kesempatan kali ini ,Axel juga mengajak seluruh jajaran pengurus maupun anggota yang tergabung di dalam organisasi BPPH MPC PP Kabupaten Malang , bergerak dan berperan aktif mengawasi kasus ini hingga tuntas. Dugaan perkara tindak pidana persetubuhan anak /perbuatan cabul yang dialami V, telah dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Malang , pada Kamis malam, (19/01). Adapun pihak -pihak terlapor sebagai berikut , MF, AS, IR, dan AARF. Keempatnya dilaporkan atas dugaan melakukan tindakan pidana, ""Dengan sengaja melakukan kekerasan , ancaman kekerasan melakukan memaksa tipu muslihat , serangkaian kata bohong atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya dan atau perbuatan cabul , sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 (1) dan (2) Jo Pasal 76D dan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E No.35 tahun 2014 , tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Reporter: DonK