Logo Selasa, 30 Mei 2023
images

Ketua Markas Daerah (MADA) PPM (Pemuda Panca Marga) Dr. Drs. I Made Gede Putra Wijaya, SH,M.Si bersama segenap pengurus daerah PPM Provinsi Bali mengadakan rapat koordinasi

Kota Denpasar - efnews.id

Bersumber dari acara sarasehan, bertajuk : Mengenang Pahlawan Nasional Dr. Mr. Ide Anak Agung Gde Agung yang dilaksanakan di Puri Agung Gianyar, Bali, pada tanggal 20 November 2022 yang tertera bahwa akan dicoba mengadakan konsolidasi dengan pemerintah agar namanya diabadikan sebagai nama jalan dan dapat didirikan monumen,  maka Ketua Markas Daerah (MADA) PPM (Pemuda Panca Marga) Dr. Drs. I Made Gede Putra Wijaya, SH,M.Si langsung mengadakan rapat koordinasi.

 

Bersama segenap pengurus daerah PPM Provinsi Bali di kantor Mada PPM Prov. Bali, Jl. Cempaka No.6, Dangin Puri Kangin, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Pulau Bali, pada tanggal 22 November 2022 langsung menindak lanjuti pemberitaan yang diposting berbagai media online tentang gelar pahlawan nasional yang disematkan kepada bekas Raja Gianyar dan mantan Perdana Menteri Indonesia Timur Anak Agung Gde Agung.

 

Dengan diadakannya rapat tersebut, Pimpinan Daerah PPM Prov. Bali merasa perlu memberikan pernyataan sikap. "Berangkat dari berita diatas kemudian atas arahan Dewan Pembina PPM, Prof Dr Ir Wayan Windia, SU dan Ketua Dewan Paripurna Daerah (Deparda) PPM Bali, Ir.A.A Nanik Suryani, kita segera lakukan rapat koordinasi bersama segenap pengurus daerah PPM Prov. Bali," ungkap Ketua Mada PPM Prov. Bali yang memimpin rapat tersebut.

 

"Tujuannya untuk meluruskan pemahaman tentang Pahlawan Nasional Dr. Mr. Ide Anak Agung Gde Agung. Khususnya berkaitan dengan sikap dan gerak-geriknya terhadap para pejuang kemerdekaan di Gianyar pada khususnya dan di Bali pada umumnya," tambahnya.

 

Hasil dari rapat tersebut, pernyataan sikap PPM Prov. Bali sebagai berikut :
1. Menyatakan sependapat dengan Pimpinan Daerah LVRI (Legiun Veteran Republik Indonesia) Provinsi Bali, bahwa Anak Agung Gde Agung adalah pengkhianat bangsa yang sesuai fakta, data dan argumen yang melandasinya.


2. Menyatakan sependapat dengan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi Bali, bahwa pengusulan Anak Agung Gde Agung sebagai pahlawan nasional menyalahi mekanisme atau prosedur.


3. Menyatakan sependapat dengan Pemda (Pemerintah Daerah) Bali, Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Bali untuk meninjau kembali gelar pahlawan nasional yang dianugerahkan kepada Anak Agung Gde Agung.


4. Menolak adanya nama jalan dan didirikan monumen tentang Anak Agung Gde Agung di Provinsi Bali karena masyarakat Bali dan pemeritahan di Bali tidak pernah mengusulkan Anak Agung Gde Agung sebagai pahlawan nasional.

 

Ketua Mada PPM Provinsi Bali dalam sesi penutup rapat berharap semoga pernyataan sikap ini mendapat anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa dan mendapat restu dari arwah para Pejuang dan Pahlawan Bangsa yang gugur dalam medan perang Kemerdekaan Indonesia.


Redaksi: Den Syahid


TAG , , Bali, ,