Percepatan penanganan tindak pidana korupsi pemeliharaan Jl. Nani Wartabone oleh Penyidik Polda Gorontalo dikebut. Setelah sebelumnya tersangka RE yang sempat buron, berhasil diamankan penyidik di Makasar. Selanjutnya tersangka ditahan di rutan Polda Gorontalo.
Senin (3/11/25) berkas perkara sudah diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Gorontalo. Ditemui di Polda Gorontalo, Dirreskrimsus KBP Dr Maruly Pardede SH., SIK., MH menjelaskan “Iya kemarin, Senin 03 November 2025 sekitar jam 14.30 penyidik kami sudah menyerahkan berkas perkara tersangka RE ke JPU”.
“Kami berharap JPU segera meneliti dan menyatakan berkas perkara lengkap (P21) sehingga penyidik bisa segera menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke JPU Kejati Gorontalo”,sambungnya.
“Penyidik juga masih menelusuri pihak-pihak lain yang terafilisasi ataupun mendapatkan keuntungan dari para tersangka sebelumnya”, tegas Maruly. (Frangky Silaban/Laris Sihombing/Lespen Sihombing).
Leave a comment
Your email address will not be published. Required fields are marked *