EFNews.ID - Lugas, Obyektif, Santun

Header
collapse
...
Beranda / Hukum / Oknum Kades di Boalemo ditetapkan Tersangka Kasus PETI oleh Polda Gorontalo

Oknum Kades di Boalemo ditetapkan Tersangka Kasus PETI oleh Polda Gorontalo

25-10-2025  Redaksi EFNews.ID  8 views

 .


Efnews.id- Gorontalo- Sabtu, 25 Oktober 2025

 

Dari hasil pemeriksaan terhadap 9 tersangka pelaku penambangan ilegal menyebutkan bahwa sdr SP (oknum Kades Saripi) yang mengkoordinir dan membiayai kegiatan Penambangan Ilegal di lokasi tersebut. Tersangka SP dan 9 tersangka lainnya ditangkap dan ditahan di rutan Polda Gorontalo pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025. Penangkapan tersebut karena pada tersangka kedapatan masih melakukan penambangan ilegal walaupun seminggu sebelumnya sudah diberikan himbauan untuk menghentikan aktifitas tersebut.

 

Dirreskrimsus Polda Gorotalo KBP Dr Maruly Pardede SH SIK MH menjelaskan bahwa penyidik melakukan upaya paksa penegakkan hukum dilokasi penambangan ilegal di perkebunan Tebu paguyaman Kab Boalemo karena mereka tetap bersikeras melakukan aktifitas yang dilarang tersebut. Bahkan setelah penyidik mengamankan para pelaku untuk dibawa ke Polda Gorontalo, beberapa penambang sempat melakukan perlawanan sehingga terpaksa penyidik melakukan upaya paksa secara tegas namun humanis. 

Para pelaku saat ini di tahan di rutan Polda Gorontalo untuk proses penyidikan, mereka dikenakan PASAL 158 JO PASAL 35 UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA JO PASAL 55 AYAT (1) KE-1 KUHP yaitu SETIAP ORANG YANG MELAKUKAN PENAMBANGAN TANPA IZIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 35 DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA PALING BANYAK RP100.OOO.000.000,00 (SERATUS MILIAR RUPIAH). (frangky silaban)


Share:

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pengalaman Anda di situs ini akan meningkat dengan mengizinkan cookies. Cookie Policy