Efnews.id – Kota Malang – Senin, 13 November 2023
Dinas Sosial P3AP2KB mengundang pengurus LKS (Lembaga Kesejahteraan Sosial) yang ada di kota Malang untuk mengikuti kegiatan sosialisasi yang bertajuk “Pembinaan Dalam Upaya Peningkatan Kualitas Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Kota Malang Tahun 2023. Sebanyak 43 perwakilan LKS, dari total 80 LKS yang ada di kota Malang hadir dalam kegiatan yang digelar di LKS Yayasan Panti Asuhan K.H. Mas Mansyur, yang berlokasi di Jl. Sulfat No. 43, Purwantoro, Kota Malang ini (13/11/2023).
Acara dibuka dengan doa yang dipimpin oleh Ketua Forum LKS Kota Malang, dan dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Kemudian Titik Kristiani Tri R, M.T , Kepala Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial, yang mewakili Kepala Dinas Sosial P3AP2KB, membuka acara ini.
Sesuai dengan Perwal No. 36 Tahun 2021 tentang TUSI DINSOS P3AP2KB, Dinsos P3AP2KB mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi kewenangan daerah. Maka kegiatan ini sangat penting untuk dilaksanakan mengingat banyaknya jumlah LKS yang ada di Kota Malang. Hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini, Subandi, yang merupakan Asesor BALKS (Badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial).
Jauh sebelum menjadi seorang asesor, Subandi pada tahun 1999 juga pernah mendirikan LKS dengan nama BSM Foundation. Jadi, pria yang siang ini mengenakan kemeja putih itu sangat mengerti dengan LKS. Dan, pada kegiatan ini, materi yang ditekankan Subandi bagaimana akreditasi sangat penting dalam sebuah perjalanan LKS.
“Saya tahu, tentang pelaksanaan, bapak ibu semua disini tentu lebih paham dari pada saya. Tapi, mungkin ada yang terlewat, tentang peraturan, atau undang-undang yang harus kita laksanakan secara nasional”, buka Subandi.
Selanjutnya pria yang juga pernah bekerja di Dinas Pariwisata ini menjelaskan bahwa akreditasi adalah sebagai penjaminan mutu dan kualitas Lembaga Kesejahteraan Sosial di Era Revolusi Indisutri 4.0, sesuai dengan dasar hukum berikut :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak;
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali;
- Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 30/HUK/2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak;
- Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial;
- Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 174/HUK/2019 tentang Keanggotaan Badan Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial.
- Peraturan Pemerintah Nomor : 28 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Perwalian
- Peraturan Menteri Sosial Nomor: 184 Tahun 2011 Tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Lebih dalam lagi, Subandi menjelaskan tentang Tipologi LKS, yang terdiri dari :
- LKS tipe D/Embrio;
- LKS tipe C/Tumbuh;
- LKS tipe B/Berkembang
- LKS tipe A/Mandiri.
“LKS yang masih berupa embrio, atau pada tipe D, tidak lantas ditiadakan oleh pemerintah. Meskipun LKS pada tipe D ini sering menggunakan motto ‘yang penting jalan’, serta kadang mengesampingkan legalitas LKS yang seharusnya sangat penting bagi pertumbuhan LKS itu sendiri. Disinilah peran pemerintah untuk tetap memberi pembinaan supaya embrio ini dapat terus tumbuh dan berkembang sesuai tugas dan fungsi LKS yang tercantum dalam Undang-Undang”, jelas Subandi.
Dalam kegiatan ini juga disediakan waktu untuk peserta mengajukan pertanyaan yang langsung dijawab oleh narasumber. (redaksi)
Comments
0 comment