menu
86
dilihat
Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Jadi Hal Pokok Dalam Penyelesaian Masalah Antara Pengusaha dan Pekerja, Disnaker PMPTSP Adakan Workshop Bagi Perusahaan-Perusahaan di Kota Malang

Efnews.id – Kota Malang – Selasa 27 Agustus 2024

 

Keberadaan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) menjadi penentu dalam penyelesaian apabila terjadi perselisihan antara pengusaha dan pekerja. Oleh sebab itu, mengingat pentingnya 2 hal ini, maka Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menggelar Workshop Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Bertempat di Savana Hotel& Convention, Jl. Letjen Sutoyo No. 30 Malang, sebanyak 90 orang peserta dari perwakilan perusahaan yang ada di Kota Malang hadir dalam acara ini.

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP), Arif Tri Sastyawan, S.STP, M.Si, membuka secara langsung workshop ini.

“Karakteristik pekerja cenderung memiliki banyak perbedaan pada masing-masing perusahaan. Hal ini disebabkan oleh perbedaan budaya dan kultur. Dinamisasi karakteristik ini akan menjadi lebih baik apabila perusahaan memfasilitasi pekerja atau buruh dengan sebuah aturan main yang disebut Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama”, demikian Arif membuka sambutannya pagi tadi. (27/8/24)

 

“Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama menjadi sangat penting karena disinilah diatur antara hak dan kewajiban masing-masing pihak (pengusaha dan pekerja) agar tetap tercipta hubungan yang harmonis di lingkungan kerja”, lanjutnya lagi.

 

Dalam kegiatan ini Kabid Tenaga Kerja, Arif Sandi Anggoro juga hadir, dan yang menjadi moderator acara yaitu Carter Wira Suteja, S.H selaku Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda.

 

Salah satu narasumber kegiatan workshop kali ini yaitu Wahyu Hartono, S.H, M.H (Hakim ADHOC PHI pada Pengadilan Negeri Surabaya). Pria yang pernah menempuh pendidikan di Universitas Airlangga Surabaya ini membuka materi dengan konteks regulasi dan litigasi. Selain itu, mengenai masa berlaku PKB, Wahyu menjabarkan sebagai berikut :

              Paling lama 2 (dua) tahun, dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) tahun;

              Jika dalam perundingan tidak mencapai kesepakatan maka PKB yang sedang berlaku tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun;

              Dalam hal perundingan PKB tidak mencapai kesepakatan dan masa berlaku perpanjangan PKB telah habis, maka PKB yang berlaku adalah PKB sebelumnya, sampai PKB yang baru disepakati

 

Yang berkesempatan menjadi narasumber kedua yakni Pulung Wicaksono, yang mengawali materinya dengan penjelasan dasar hukum mengenai ketenagakerjaan yang tertuang dalam UU 13 Th. 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang diubah dengan UU tentang Cipta Kerja (UU 6 Th. 2023). Serta mengenai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah diatur dalam Permenakertrans No. 28 Th. 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan Dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.

 

Sesi tanya jawab juga diberikan kepada perwakilan perusahaan untuk dapat bertanya secara langsung kepada narasumber tentang setiap permasalahan yang dihadapi di perusahaannya masing-masing. Dengan harapan, dapat membantu memecahkan permasalahan yang mungkin sedang dihadapi perusahaan. (redaksi)

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Anda mungkin juga menyukai

Comments

https://efnews.id/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!