menu
150
dilihat
Tingkatkan Wawasan Tentang Perda, Diskopindag Kota Malang Gelar Sosialisasi Bagi Pedagang Pasar

Efnews.id - Kota Malang - Rabu, 26 Juli 2023

Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Bagi Pedagang Pasar Rakyat Tahun 2023. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Sahid Montana I, Jl. Kahuripan No.9, RW.3, Kauman, Kec. Klojen, Kota Malang (26/07/2023).


Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan dari seluruh pedagang, yang tersebar di 26 Pasar Rakyat Kota Malang. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kota Malang, Budi Darmawan, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini, juga Kepala Bidang Perdagangan Diskopindag.

Dalam penjelasannya, Budi Darmawan membahas mengenai asas dan tujuan pengelolaan pasar menurut Perda Kota Malang Nomor 12 tahun 2004. Pasal 4 menyatakan bahwa pengelolaan pasar dan tempat berjualan harus dilaksanakan berdasarkan asas manfaat, adil, dan merata serta memberdayakan perekonomian masyarakat.

Lebih lanjut lagi, Budi Darmawan juga menjelaskan tujuan-tujuan utama dari implementasi Perda Pasar Kota Malang berdasarkan Pasal 5.

"Beberapa tujuan tersebut antara lain, menciptakan, memperluas, dan memeratakan kesempatan kerja di bidang perdagangan", ujar Budi. 

"Kemudian, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat", tambahnya. 

Dengan diadakannya kegiatan ini, Diskopindag Kota Malang berharap bahwa kegiatan ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan kepada pedagang-pedagang Pasar Rakyat tentang Peraturan Daerah Retribusi Umum dan Pengelolaan Pasar Rakyat Sesuai Standar Nasional Indonesia. Serta hak dan kewajiban pedagang Pasar Rakyat mengani pengelolaan tempat berjualan. (redaksi)


Anda mungkin juga menyukai

Comments

https://efnews.id/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!