Efnews.id – Kota Malang – Senin, 18 Desember 2023
Bertempat di Hotel Grand Mercure Malang Mirama, Jl Raden Panji Suroso No. 7, Purwodadi, Kota Malang, sedang digelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjangan Daerah (RPJPD) Kota Malang 2025-2045. Dihadiri oleh PJ Walikota (Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M), Kepala Bappeda Kota Malang (Dwi Rahayu S.H., M.Hum), Ketua DPRD Kota Malang (I Made Rian Diana Kartika, S.E), dan perwakilan Gubernur Jawa Timur. Sebanyak kurang lebih 200 peserta telah datang dan memenuhi kursi yang telah disediakan oleh panitia.
RPJPD atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan makro yang berisi visi, misi dan arah pembangunan suatu daerah dalam jangka waktu 20 tahun. Dokumen RPJPD merupakan kesepakatan/komitmen kebijakan yang mengikat namun fleksibel dalam tahapan pelaksanaannya. RPJPD menjadi tahap dasar bagi siapapun termasuk para calon pemimpin dalam membuat visi dan misi guna membangun suatu daerah.
Bappeda Kota Malang, dalam hal ini merupakan dinas terkait yang bertugas menyiapkan rancangan RPJPD Sedangkan rancangan RPJP Nasional disiapkan oleh Menteri.
Menurut PJ Walikota Malang, penyusunan RPJPD juga dimaksudkan untuk persiapan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
“Selain sebagai langkah awal untuk menyelaraskan dengan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasinal (RPJPN), RPJPD ini dapat menjadi pedoman bagi calon kepala daerah dalam merancang visi dan misi”, ujar Wahyu.
“Terutama terkait visi dan misi calon kepala daerah yang nanti mencalonkan di 2024 -2029 dan hingga 2045, tentu visi dan misi harus melihat arahan dari RPJPD Kota Malang," lanjut Wahyu.
Sementara, pada prinsipnya, penyusunan RPJPD Kota Malang tahun 2024-2045 ini dilakukan pada 2024 mendatang. Namun, tahapan perancangannya harus dimulai pada 2023 ini. Wahyu menarget bahwa RPJPD 2024-2045 ini harus rampung dan disahkan setidaknya pada Agustus 2024.
Pada kesempatan itu, I Made Rian Diana Kartika, Ketua DPRD Kota Malang, menyampaikan kepada forum bahwa dengan dihapusnya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), maka Indonesia kehilangan arah untuk menentukan kebijakan-kebijakan.
“Karena setiap pergantian presiden, maka akan ganti kebijakan. Dengan adanya RPJPD maka pemimpin daerah harus mengikuti rule yg ada. Tidak bisa lagi membuat keputusan keputusan sendiri”, kata Made.
“Jadi jika ada partai yg mengatakan jika sebuah partai menang maka gratis bpjs, gratis bbm, dan lain-lain maka dapat diragukan kebenaran pernyataan partai tersebut. Karena semua aturan dan kebijakan akan diatur dalam RPJPN yang linier dengan RPJPD sampai tahun 2045”, lanjutnya.
Sementara itu, diluar gedung acara juga telah siap sedia para pelaku UMKM kota Malang yang telah memajang produk-produk unggulan mereka. Salah satunya Susi, pelaku UMKM Kota Malang ini memajang produk unggulannya berupa kain dan baju ecoprint yang langsung dikerumuni oleh beberapa kepala dinas dan ASN yang hadir, yang antusias dengan produknya. Sesuai dengan arahan Bapak Wahyu Hidayat selaku PJ Walikota Malang, bahwa setiap ASN wajib memakai produk lokal UMKM Kota Malang setiap hari Kamis, yang sudah ditetapkan sebagai Kamis Mbois. (redaksi)
Comments
0 comment