Efnews.id - Partai Amanat Nasional dengan Lima Kursi DPRD Rekomendasikan Tri Adhianto Sebagai Bakal Calon Walikota 2024 - 2029. Hal ini termaktub dalam surat rekomendasi yang bernomor 1319/PILKADA/V11/2014.
Dalam surat yang berisi rekomendasi dan nama calon ini berdasarkan anggaran dasar PAN pasal 20 ayat (3) , pasal 29 dan pasal 31. Surat keputusan DPP PAN Nomor PAN/A/kpts/KU-SJ/015/111/2024, tertanggal 28 maret 2024,Tentang Pilkada Pusat Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Tahun 2024. Tim Pilkada DPP Partai Amanat Nasional menugaskan kepada Bakal Calon untuk :
1.Mencari pasangan sebagai calon Walikota Bekasi.
2.Mendapatkan koalisi Partai Politik lain untuk memenuhi persyaratan pencalonan di pilkada 2024.
3.Melakukan komunikasi intensif dengan DPW, DPD, DPC dan DPRt PAN untuk menggerakan mesin partai dan membuat program pemenangan pilkada 2024.
4.Melaksanakan kerja - kerja politik yang cerdas cepat dan konsisten agar dapat memenangkan pilkada 2024.
5.Sanggup menanggung /membayar biaya survay oleh lembaga survey yang ditunjuk oleh DPP PAN.
Tim pilkada Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional di tandatangani dan stempel basah oleh Viva Yoga Mauladi, Yandri Susanto, Pangeran K. Saleh.
Surat tersebut juga di tembuskan pada Ketua Umum DPP PAN, Sekertaris Jenderal DPP PAN, Ketua DPW PAN Provinsi Jawa Barat, Ketua DPD PAN Kota Bekasi. (Kf)
Comments
0 comment